KINI, GILIRAN PEMUDA LINTAS AGAMA LAPORKAN RIZIEQ KE POLDA METRO



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dipolisikan. Kali ini Slamet Abidin dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas agama (Rumah Pelita) yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya‎, terkait dugaan menyebarkan kebencian dan penodaan agama.

Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/6422/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus terlapor Habib Rizieq dan akun @saraye dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kami dari forum mahasiswa pemuda lintas agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam,” kata Slamet di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Menurut dia, Habib Rizieq betul-betul mengobok-obok suatu keyakinan agama lain, ketika berceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Sehingga sebagai umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA‎ dan pecah belah kerukunan beragama. “Ceramah soal menghina agama lain, ini salah satu mengolok-olok dan menistakan agama lain,” ujarnya.

Di samping itu, Slamet bersama rekan-rekannya menyerahkan bukti kepada aparat kepolisian terkait pelaporan tersebut berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Habib Rizieq.

“Kita sudah serahkan kepada polisi bukti yang kami bawa,” jelasnya.

Sementara itu anggota Rumah Pelita, John Paul menambahkan, laporannya ini tidak ada maksud untuk masuk dalam perdebatan teologi antara Islam dengan Kristen.

Menurut dia, tidak dibenarkan juga agamanya dijadikan untuk menyerang agama lain. “Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita negara hukum dan punya Pasal 156a, itu saya kira terjeratnya disitu dan itu dilaporkan disana soal itu‎,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI).

Selain Habib Rizieq, SPI juga melaporkan pemilik akun twitter@sayareyapada Selasa (27/12).

Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah melaporkan Habib Rizieq karena isi ceramahnya diduga menyinggung agama tertentu dan pemilik akun twitter @sayareya dilaporkan lantaran mengungah penggalan video ceramah Habib Rizieq.

”Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia,” kata Doddy di Mapolda Metro Jaya.

Hal ini sesuai laporan nomor LP/ 6367/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.Reskrimsus sangkaan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan hinaan pada suatu golongan agama dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.‎

POJOKSATU


Jual Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Sepatu Nike, HP Android, dll hub SMS/WA 089665962851

Posting Komentar

0 Komentar