NGAKU BISA SEMBUHKAN PENYAKIT, DUKUN CABUL ASAL LAMPUNG DITANGKAP POLISI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mengaku bisa sembuhkan penyakit, dukun cabul asal Lampung, berinsial MYS (39), ditangkap polisi dari Polsek Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, MYS ditangkap bersama pembantunya, AKZ (28). Keduanya merupakan warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Mereka melakukan praktik dukun cabul dengan berkedok pengobatan alternatif," kata dia, Selasa (31/5/2016).

Ulung mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial An (39), warga Dusun Margamulia, Desa Cigintung, Kecamatan Wanareja, Cilacap, yang merasa ditipu dan diperlakukan tidak sopan oleh pelaku.

Kejadian tersebut terjadi pada 20 April 2016, saat kedua pelaku diundang orang tua korban karena An sedang sakit gatal-gatal. Sesampainya di rumah korban, pelaku mengecek keadaan An dan memberinya air untuk mandi dan minum.

Selanjutnya pelaku kembali datang ke rumah korban pada 24 April 2016 untuk melakukan beberapa ritual dan dilanjutkan dengan pengobatan yang dilakukan bersama MYS di kamar An.

"Pengobatan tersebut dilakukan dengan cara dengan memijat dan meraba-raba pada bagian vital korban. Oleh karena korban ingin sembuh dari sakitnya, saat itu dia menuruti perlakuan pelaku," kata Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono.

Setelah selesai, pelaku meminta uang Rp4,5 juta kepada korban dengan dalih membeli persyaratan pengobatan. Akan tetapi, korban hanya mempunyai uang Rp2,3 juta, sehingga An meminta kekurangannya diangsur dan pelaku membolehkannya.

Beberapa hari kemudian, korban merasa janggal atas pengobatan yang dilakukan pelaku karena tidak memperoleh kesembuhan.

"Korban yang merasa tertipu selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumah indekos mereka di Dusun Cipetir, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja, pada 27 Mei 2016.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu set peralatan perdukunan, di antaranya telur yang bertuliskan huruf Arab, kertas rajah yang bertuliskan huruf Arab, minyak wangi, besi yang menyerupai keris kecil, dan benda-benda lain yang digunakan untuk ritual.

"Kami masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kedua pelaku," kata Sudarsono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

OKEZONE 


 Jual Nastar ngepros enak banget, Marmer Cake, Kue Bolu Cake Vanilla, Cake Moka, Pempek Dos, Cheese Stick, Pizza, Kastengel, dll. Cara beli mudah hub SMS/WA: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop - IG bandunghomebakemurah

Posting Komentar

0 Komentar