MAHKAMAH KEHORMATAN PUTUSKAN KRISNA MUKTI TELANTARKAN MANTAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika karena menelantarkan istri yang kini telah menjadi mantannya, Devi Nurmayanti. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikenakan sanksi berupa teguran lisan sesuai putusan sidang Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (28/9).

Menanggapi putusan MKD itu, Krisna pun mengaku menerimanya. Ia merasa mendapat pelajaran berharga dengan pernah menjadi suami Devi. “Saya ambil hikmahnya saja,” ujar dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Krisna menambahkan, permasalahannya dengan Devi sudah selesai. Politikus berlatar model iklan dan bintang sinetron itu mengaku sudah membayar semua tuntutan Devi.

“Sudah saya bayar, sudah lunas, sudah gak ada masalah lagi. Kan intinya yang dituju soal tunjangannya. Begitu dibayar, selesai masalah,” tuturnya.

Namun, dia menyesalkan langkah Devi melaporkannya ke MKD jika ternyata tujuannya hanya uang. “Persoalannya kalau yang dituju emang tunjangan, ya dari awal aja. Gak perlu MKD, polda kan bisa. Bikin heboh aja,” ketus dia.

Untuk itu, Krisna mengatakan akan lebih hati-hati terhadap langkah atau keputusan yang akan diambilnya. Terutama, dalam memilih pasangan hidupnya ke depan.

“Ternyata nggak selalu perbuatan baik kita diapresiasi oleh orang yang ditujukan itu. Jadi harus hati-hati aja si,” tukasnya.

BATAMPOS


Jual Nes V Penghilang Keputihan, Perapat, Pengencang Vagina Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar