SITI MARFUAH TEWAS DIGOROK ANAK KANDUNG SENDIRI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Siti Marfuah (60), warga Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, tewas ditangan anak kandungnya sendiri, Muhamat Solikin (27), dengan cara digorok lehernya, Minggu (31/8/2014).

Korban tewas dalam kondisi mengenaskan. Pada Leher Marfuah terdapat sayatan benda tajam. Desa Pucangsimo pun pun gempar. Tapi pelaku berhasil ditangkap polisi satu jam setelah kejadian.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bandarkedungmulyo,” kata Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Yogas. Selain mengamankan pelaku, sambung Yogas, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau yang berlumuran darah.

Yogas menjelaskan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 10.30 WIB. Bermula ketika Parlan, menantu korban mendengar jeritan Siti Marfuah dari arah rumah bagian belakang.

Khawatir bercampur curiga, Parlan kemudian mendatangi asal suara tersebut. Saat itulah Parlan melihat pemandangan yang mengerikan. Di rungan sempit itu, tampak Solikin sedang menggorok leher ibunya dari belakang, menggunakan pisau dapur. Saat itu ibunya dalam posisi duduk.

Melihat itu, Parlan bergegas mendekat dan mendorong Solikin menjauh. Mendapat dorongan, Solikin kabur lewat pintu dapur. Selanjutnya, Parlan dan korban berusaha mencari bantuan, keluar melewati pintu dapur. “Namun karena urat nadinya putus, nyawanya tidak tertolong,” kata Yogas.

Kemudian, kerabat melaporkannya ke perangkat desa setempat, yang diteruskan ke polsek. Sejumlah polisi yang segera datang ke lokasi. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga langsung mengevakuasi jasad ke kamar jenazah RSUD Jombang guna menjalani otopsi.

Polisi selanjutnya mensterilkan lokasi dengan memasang pita polisi (police line). Dari keterangan sejumlah saksi, kecurigaan mengarah ke Solikin yang tidak lain anak kandung Siti Marfuah sendiri. Ini karena diketahui keberadaan Marfuah terakhir kali adalah bersama pemuda tersebut. Namun saat itu pelaku sudah kabur dari rumah.

Pengejaran terhadap pelaku pun segera dilakukan polisi. Polisi mengubek-ubek sudut-sudut desa yang dianggap bisa menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hasilnya, sekitar satu jam kemudian, Solikin terlihat berada di tepi desa, dekat persawahan. Selanjutnya, Solikin dibekuk polisi. Penangkapan berlangsung relatif mudah karena tanpa perlawanan dari pelaku dan tanpa pisau di tangan.

Belakangan pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban itu ditemukan polisi di sebuah pekarangan warga, tak jauh dari lokasi. Pelaku sendiri diketahui diduga mengalami sakit jiwa.

Hal tersebut dikuatkan dari cara pelaku membunuh korban, yang tanpa ada perasaan menyesal. “Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku, ia hanya merasa dingin dan tanpa ada rasa penyesalan, setelah melakukan pembunuhan,” kata Yogas.

Namun untuk memastikan pelaku mengidap kelainan jiwa atau tidak, polisi akan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa. Kalau memang mengidap penyakit jiwa, rehabilitasi merupakan jalan keluarnya.

"Tapi kalau dinyatakan normal, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya cukup lama, yakni 15 tahun penjara,” terang Yogas.

TRIBUN 




Posting Komentar

0 Komentar