KRONOLOGI PENANGKAPAN AFRISKA, TERSANGKA KASUS JIS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Suasana dramatis terjadi saat penangkapan Afriska, tersangka perempuan dalam kasus pelecehan seksual siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) di rumah kontrakannya, Jalan Sengon Nomor 16, RT 1 RW 3, Cinere, Depok, pada Jumat, 25 April 2014. Enam polisi berpakaian bebas mendatangi kontrakan itu. Dua di antaranya polisi wanita.

"Jumat sore, tiba-tiba polisi datang nyariin Afriska, tapi kebetulan orangnya enggak ada," kata pemilik kontrakan, Imas, 27 tahun, saat ditemui Tempo di rumahnya yang bersebelahan dengan kontrakan Afriska, Senin, 28 April 2014. Polisi mendatangi kontrakan Afriska sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Imas, Afriska tidak pulang ke kontrakannya sejak Senin, 21 April 2014. Dia mengaku menginap di rumah tantenya di Pondok Cabe. Begitu juga dengan adiknya, Kiki, 23 tahun. Mengetahui Afriska tidak ada di kontrakan, polisi berpakaian preman itu pun menemui Imas. Kepada Imas, mereka bilang akan meminta keterangan kepada Afriska. "Memang seminggu sebelum polisi ke sini, ia enggak di kontrakan. Lampu depan kontrakan mati," ujarnya.

Kejadian itu membuat semua tetangga kaget. Mereka berkerumunan di depan rumah Afriska. "Gimana enggak kaget, ada polisi yang datang, ramai sekali," kata Chan, salah seorang tetangga.

Menurut lelaki itu, polisi kemudian menelepon Afriska beberapa kali. Namun tidak pernah diangkat. "Akhirnya, polisi meminta pemilik kontrakan menelepon, baru diangkat," kata Chan. Pemilik kontrakan kemudian meminta Afriska datang. Masyarakat sekitar yang penasaran pun langsung berbondong-bondong ke kontrakan Afriska, sehingga menyebabkan kepadatan di Jalan Sengon.

Sekitar pukul 18.30 WIB, Afriska pulang dengan menggunakan sepeda motor. Polisi yang sudah menunggu di sekitar kontrakan langsung menghampirinya dan berbicara di dalam kontrakan. Tidak kurang dari 15 menit, Afriska keluar dengan menenteng barangnya. "Dia tidak diborgol," katanya. Saat keluar, muka wanita itu juga datar-datar saja. Dia tidak terlihat sedih dan menangis. Masyarakat sekitar hanya terdiam ketika Afriska masuk ke dalam mobil polisi yang membawanya ke Polda Metro Jaya. Itu adalah kali terakhir mereka melihat Afriska.

Afriska, Syahrial, Zaenal, Agun Iskandar, dan Virziawan Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS. Seorang tersangka, Azwar, bunuh diri setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kelima tersangka kini menjadi tahanan Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar