Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan artis penerima aliran dana Chaeri Wardana atau Wawan dapat dijerat dengan pembuktian terbalik.
Menurut Yenti, jika seorang artis membantah mobil dan apartemennya pemberian Wawan, melainkan beli sendiri, bisa ditanyakan dari mana sumber keuangannya hingga bisa membeli barang-barang tersebut. "Kalau dia jarang tampil tapi penghasilannya besar, kan, patut dicurigai dari mana sumber keuangannya," ujar Yenti ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.
Kemudian bisa ditelusuri apakah sumber keuangannya berkaitan dengan tersangka. Apabila terbukti dan ia ternyata melakukan pembiaran oleh pemberian yang harusnya patut dicurigai, bisa saja ia terjerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK pada 10 Januari 2014. Harta Wawan dikabarkan mengalir ke sejumlah artis. Sebelumnya Wawan juga telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK menjadikannya tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
TEMPO
0 Komentar