Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Terdakwa teroris bom Beji Depok, Agus Abdillah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok. Hakim menjatuhkan vonis kepada Agus selama tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Ketua Prim Haryadi ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7).
Vonis hakim tersebut lebih ringan tiga tahun, dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.
Prim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut. Sidang vonis ketiganya dilakukan satu per satu, dan Agus mendapatkan giliran pertama.
Menanggapi vonis tersebut, Agus Abdillah dan JPU Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, PN Kota Depok juga menggelar sidang vonis dua terdakwa kasus teroris bom Beji lainnya; Yusuf Rizaldi dan Ahmad Sofyan.
Semuanya dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Darurat No 12/1951. Mereka dituntut masa tahanan yang berbeda, sesuai perannya dalam meledakan bom di Beji.
Yusuf Rizaldi dituntut delapan tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun, dan Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun.
MERDEKA
0 Komentar