SELINGKUH DENGAN 4 PEREMPUAN, HAKIM ACEP DIPECAT DENGAN HORMAT

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim untuk dua kasus yang berbeda. MKH memberhentikan dengan hormat hakim PN Singkawang Acep Sugiana lantaran berselingkuh dengan 4 perempuan.

"MKH sudah bermusyawarah dan mencapai kemufakatan terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, melakukan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian dilakukan dengan hormat," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat membacakan putusan untuk Asep Sugiana di Gedung MA, Rabu (3/7).

Vonis ini untuk Acep lebih ringan dari ancaman terberat yaitu diberhentikan secara tidak hormat dari profesi. Usai mendapatkan vonis dari 7 majelis kehormatan, Acep sempat limbung. Setelah sidang MKH ditutup, Acep langsung berdiri menghampiri para majelis dan langsung kabur menghindari kejaran wartawan.

Tak lama berselang, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata dipecat karena terlibat dalam makelar kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang telah menjerat hakim ad hoc lainnya Kartini Marpaung yang telah divonis pidana.

"Terlapor bersama Kartini pernah mendatangi ketua majelis, dan menyampaikan orang bernama Heru Suswandono meminta bantuan perkara. Karena itu MKH menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim ad hoc tipikor," kata Ketua MKH I Made Tara saat menyampaikan putusan untuk Asmadinata.

Tara menjelaskan, dalam perkara markus tersebut, Asmadinata dan Kartini adalah hakim anggota dengan ketua majelis Prakoso. Tara juga menyatakan Asmadinata bersama Heru dan Kartini bertemu dua kali. "Pertemuan di restoran dan hotel untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi," ungkap Tara.

Menurut Tara, pembelaan yang diungkapkan Asmadinata di hadapan 7 majelis kehormatan dianggap tidak kuat dan berbelit-belit. Bahkan keterangan tersebut tak sesuai keterangan dalam pemeriksaan.
"Ada ketidakkonsistenan terhadap pemeriksaan yang dilakukan badan pengawas MA. Maka terlapor telah melanggar keputusan bersama MA dan KY tentang kode etik dan perilaku hakim," ujarnya

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar