Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Universitas Indonesia, R. Jachrizal Sumabrata, terkait kasus proyek pembangunan dan pemasangan instalasi IT Perpustakaan Pusat di kampus tersebut. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Wakil Rektor UI, Tafsir Nurhamid.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2013).
Selain Jachrizal, KPK juga turut memanggil seorang staf pengajar UI, Donanta Dhaneswara, untuk diperiksa sebagai saksi.
Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menggelembungkan anggaran proyek hingga mencapai Rp 21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
OKEZONE
0 Komentar