BRIPTU RANI DIREKOMENDASIKAN DIPECAT DENGAN TIDAK HORMAT

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Setelah enam tahun mengabdi di kepolisian sejak tahun 2007, karir Briptu Rani Indah Yuni Nugraini dipastikan berakhir. Sebab, polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu. Terlebih lagi, pasca-vonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan.

Sementara hasil keputusan sidang kode etik yang digelar di ruang Bid Propam lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur sore tadi (28/6), Briptu Rani direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono menjelang gelar razia cita kondisi di pintu masuk Kota Surabaya-Sidoarjo, yaitu di Bundaran Waru.

"Tadi itu kita gelar sidang KKEP terhadap yang bersangkutan, yaitu Briptu Rani. Dan hasilnya, yang bersangkutan terbukti secara sah pelanggar kode etik kepolisian," terang Awi, Jumat (28/6) malam.

Dijelaskan Awi, dalam hasil sidang sore tadi memutuskan Briptu Rani dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP dan atau Pasal 13 PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap No 14 tahun 2011 tentang KKEP.

"Yang bersangkutan direkomendasikan PTDH dan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan hasil sidang ke Kapolda Jatim. Dia diperkenankan menulis sendiri pengajuan bandingnya," tegas mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.

Sejak kali pertama berdinas di kepolisian, tepatnya di Polres Bojonegoro tahun 2007, Briptu Rani sempat menerima SKHD karena desersi, kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto pada tahun 2008. Dan sejak bertugas di Mojokerto, terhitung ada empat SKHD yang diterima Briptu Rani, termasuk yang diterimanya pada tanggal 16 Januari lalu, dengan kasus yang sama.

MERDEKA

Posting Komentar

0 Komentar