THEDDY TENGKO DITAHAN DI LAPAS AMBON

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan kejaksaan sudah mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Kolonel (Purnawirawan) Theddy Tengko, Rabu siang, 29 Mei 2013. Dia mengatakan Theddy dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon."Eksekusi ini untuk melaksanakan perintah undang-undang," kata Untung di kantornya.

Dia mengatakan, Theddy ditangkap oleh jaksa di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Aru sekitar pukul 14.30 WIT. Kemudian Theddy diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke tahanan Ambon sekitar pukul 18.00 WIT.

Untung berujar, proses pengamanan eksekusi tersebut dibantu oleh Kepolisian dan TNI. Eksekusi inipun, kata dia, berjalan aman. "Faktanya, berita acara ditandangani yang bersangkutan bahwa tidak keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut," kata dia.

Versi Yusril Ihza Mahendra, pengacara Theddy, kliennya ditangkap di bandara Aru saat akan menjemput Komandan Resimen 151 Binaya Kodam XI Pattimura, Kolonel (Inf) Asep Kurnaedi. Yusril mengatakan sebelumnya Theddy diberitahu bahwa Komandan Resimen Ambon akan datang ke Aru, dan Theddy diminta untuk menjemputnya. Namun, kata Yusril, ketika pesawat mendarat, Theddy dinaikkan ke pesawat oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Ambon.

Meski demikian, Yusril tidak mempersoalkan cara eksekusi kliennya tersebut. Dia justru bersyukur proses eksekusi Theddy tidak diwarnai insiden di Aru.

Untung yang dikonfirmasi mengatakan belum mendapat informasi kronologi proses eksekusi tersebut. "Informasinya sudah disampaikan di Kejati, saya belum mendapat informasinya," kata Untung.

Adapun Theddy sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, 2006-2007, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar, atau diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Sebelumnya, Theddy berkukuh menolak eksekusi jaksa dengan dalih putusan MA tidak mencantumkan adanya perintah penahanan. Theddy mengacu pada Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengharuskan adanya perintah penahanan.

Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy pernah ditangkap oleh jaksa di Jakarta pada 12 Desember tahun lalu. Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor dihadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno Hatta. Eksekusi pun gagal. Theddy pulang ke Aru.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar