PNS TERLIBAT SEKTE SEKS BEBAS, BKD SIAPKAN SANKSI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Evis S Shaleha akan menelusuri lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan kalau nanti ada pegawai negeri sipil (PNS) terlibat sekte seks bebas. Selain itu, harus melihat kesimpulan dari pemeriksaan polisi.

"Nanti dilihat dari pemeriksaan polisi, kesimpulannya seperti apa. Kalau terlibat, dia melanggar ketentuan mana? Nanti kalau sudah jelas, bakal ada sanksi," ucap Evie saat ditemui di kantornya Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis (30/5/2013).

Menurut Evie, pihaknya akan memeriksa kembali jenis pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Soalnya sebagai abdi negara dan abdi rakyat, PNS memiliki 17 kewajiban dan 15 larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS itu memiliki kewajiban dilanggar atau larangan dilanggar. Tetapi sebagai manusia, kita tidak bisa saklek, dilihat latar belakangnya juga. Makanya ada pembinaan dulu yang diserahkan ke kepala SKPD-nya," tandasnya.

INILAH

Posting Komentar

0 Komentar