LPSK TAK JADI HALANGI KEJAKSAAN UNTUK EKSEKUSI SUSNO

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meskipun Susno masih dalam program Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK berbeda konteks dengan status Susno saat ini sebagai terpidana.

"Yang namanya LPSK kan perlindungan saksi dan korban. Loh korban apa? saksi apa?," kata Darmono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).

Bila Susno berhasil dieksekusi, maka mantan Kabareskrim Polri tersebut tinggal menjalankan masa penahanan setelah yang masih tersisa saat ini, karena sebelumnya Susno sudah sempat dilakukan penahanan pada saat proses penyidikan.

Meskipun Susno melakukan penolakan penahan bukan berarti penahanannya akan ditambah.

"Ya tidak ada (tambahan penahanan), kalau tambahan hukuman kan itu harus dari putusan hakim," ujar Darmono.

Saat ini pihak kejaksaan sedang mencari waktu yang tepat melakukan eksekusi terhadap Susno. Menurutnya tidak ada satu alasan pun Susno tidak bisa dieksekusi.

"Ya dilaksanakan lagi (eksekusinya), dicari kemudian di laksankan dengan bantuan kepolisian mudah-mudahan bisa," ujarnya.

Sebelumnya Komisioner LPSK Lili Pitanuli mengungkapkan bahwa Susno hingga saat ini masih dibawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower untuk kasus mafia pajak.
Perpanjangan perlindungannya dilakukan pada Februari 2013 lalu hingga enam bulan ke depan. Meskipun demikian LPSK mempersilahkan bila Susno dieksekusi.

"Silakan dieksekusi, LPSK hanya bisa membantu pada saat yang bersangkutkan ingin dipindahkan ke LP mana dan memberikan fasilitas. LPSK tidak berniat menghalangi eksekusi," kata Lili kemarin.

Terkait soal eksekusi, LPSK menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan status Susno sebagai terpidana.

"Jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi," katanya.

TRIBUN

Posting Komentar

0 Komentar