DITUDUH GULINGKAN REZIM, WARGA AS DIADILI DI KOREA UTARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Korea Utara akan mengajukan seorang warga Amerika Serikat ke pengadilan atas tuduhan percobaan penggulingan rezim komunis. Hal itu dilakukan di tengah krisis yang terus bereskalasi antara Pyongyang dan negara Barat.

Kantor Berita resmi Korea Utara KCNA, Sabtu, mengatakan warga AS yang bernama Pae Jun-Ho telah mengaku atas tuduhan itu dan akan segera menjalani proses hukum.

Pae ditangkap pada November 2012 ketika dia memasuki wilayah kota pelabuhan Rason, di bagian timurlaut Korut, yang terletak di dalam zona khusus ekonomi berdekatan dengan perbatasan wilayah Korea, Rusia dan Cina.

Pengumuman langkah hukum terhadap Pae ini terjadi setelah eskalasi ketegangan di semenanjung Korea, tempat pada awalnya ditandai dengan percobaan nuklir pada Februari, yang memicu sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk negara pimpinan Kim Jong-Un itu.
KCNA melaporkan "penyelidikan awal" untuk Pae telah rampung.

"Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan motif untuk menjatuhkan pemerintahan DPRK dengan gerakan permusuhan. Kejahatannya telah terbukti," ujarnya.

"Dia akan diseret ke Mahkamah Agung DPRK untuk menjalani persidangan," berdasarkan pernyataan, namun tidak menyebutkan dasar dari segala tuduhan itu.

Media Korea Selatan pada Desember mengidentifikasi sosok yang ditangkap itu adalah pelaksana tur Korea-Amerika yang berusia 44 tahun.

Dia baru saja melakukan perjalanan dengan lima turis lainnya dan tiba-tiba ditangkap karena membawa perangkat keras penyimpan data komputer, tulis koran Korea Selatan Kookmin Ilbo. Sejumlah warga US memang berada di Korut untuk beberapa tahun terkahir ini.

Pada 2011, delegasi AS yang dipimpin Robert King, delegasi untuk hak asasi manusia dan permasalahan kemanusiaan, berhasil membebaskan Eddie Jun Yong-Su, seorang pengusaha asal California yang ditangkap karena melakukan aktivitas misionaris.

REPUBLIKA

Posting Komentar

0 Komentar