PERLAWANAN SUSNO AGAR TAK DIEKSEKUSI KIAN SENGIT

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Sikap tegas yang ditunjukan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menolak dieksekusi, kian sengit. Pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali ditolak seperti pemanggilan sebelumnya.

Melalui penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, Susno menolak datang dalam pemanggilan kedua ini. "Tidak datang. Kan sudah dikuasakan, dan kemarin sudah kirim surat resmi ke salah satu jaksa Kejari Jaksel," kata Fredrich, Selasa (19/3/2013).

Penolakan ini, lanjut dia, didasari atas surat panggilan terhadap kliennya tersebut tidak sah atau cacat secara hukum. "Tidak sah karena hanya ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel," tegasnya.

Seharusnya, jelas Fredrich, surat pemanggilan eksekusi ditandatangani langsung Kepala Kajari (Kajari) Jaksel Masyhudi. "Sesuai SOP kejaksaan tidak ada wewenang menandatangani surat panggilan," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi ketidakhadiran Susno, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto mengatakan, selaku jaksa eksekutor pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan paksa Susno Duadji.

"Yang jelas kami telah melaksanakan sesuai KUHAP. Pemanggilan paksa akan kami pikirkan kembali," kata Amir saat dihubungi, Selasa (19/3/2013).

Amir menegaskan, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap jendral bintang tiga itu. "Nanti setelah hari ini tidak hadir, akan kami pikirkan lagi. Panggilan ketiga nanti kami rencanakan lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus. Sementara dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang kala itu menjabat Kapolda Jabar bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

INILAH

Posting Komentar

0 Komentar