MA TANGGAPI DINGIN RENCANA GUGATAN ACENG FIKRI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mahkamah Agung (MA) ternyata menanggapi secara dingin rencana Bupati Garut Aceng Fikri menggugat DPRD Garut dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pemakzulannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas setiap putusan yang dibawa ke Mahkamah Agung.

Hanya saja, diingatkan olehnya, tindakan Aceng menggugat balik institusi yang berusaha melengserkannya dari jabatan bupati itu tidak berdasar. Dia menandaskan, apalagi gugatan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012 yang dikabulkan majelis hakim agung ini bersifat final dan mengikat.

"Perlu diperhatikan dan dipikirkan urgensi gugatan terhadap pokok perkara apa? Kalau putusan Mahkamah Agung tentang pemakzulan sudah final," papar Ridwan Mansyur, Jumat (25/1).

Menurut dia, putusan hakim perkara Nomor 1/TUN/Khs/2012 merupakan vonis pertama dan terakhir. Aceng, kata dia, lebih baik menaati aturan dengan menjadi warga negara yang baik.

Kalau masih membandel, pihaknya menyarankan ketegasan dari tiga pihak yang berhadapan dengan Aceng. "Sekarang tinggal keputusan politik selanjutnya diserahkan DPRD Garut, Mendagri, dan Presiden," ungkap Ridwan.

MERDEKA

Posting Komentar

0 Komentar