MA KABULKAN PEMAKZULAN, ACENG AMBIL ANCANG-ANCANG

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Bupati Garut, Aceng HM Fikri, mengaku belum melakukan upaya apa pun menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan pemakzulan yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Garut. Aceng mengaku belum menerima salinan resmi dari MA terkait putusan tersebut.

Ditemui di kantornya di Jalan Pembangunan, Garut, Jawa Barat, Rabu (23/1/2013) siang, Aceng mengaku baru mendapat informasi soal putusan itu dari wartawan.

Namun, bila salinan putusan itu diterimanya, Aceng segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seperti diketahui, sidang paripurna DPRD Garut pada akhir Desember 2012, merekomendasikan pemakzulan Aceng. Aceng dianggap telah melangggar sumpah jabatan dan UU Pernikahan terkait nikah sirinya selama empat hari dengan Fani Oktora.

Sementara itu, warga Garut mengecam Aceng karena dianggap melecehkan perempuan dengan menikah kilat Fani. Gelombang unjuk rasa pun terjadi sepanjang pertengahan dan akhir Desember lalu menuntut mundur Aceng. Massa juga meminta DPRD menggelar paripurna untuk memakzulkan bupati yang dipilih melalui jalur independen itu.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar