Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Fraksi PKB-Gerindra merupakan satu-satunya fraksi yang menolak pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Mengapa fraksi yang beranggotakan 4 orang ini bersikap berbeda dibanding 7 fraksi lainnya?
"Kita lebih mengacu pada statemen humas kemendagri pertama bahwa Bupati (Aceng) harus dibina oleh Gubernur. Itu menurut saya statemen asli dari Mendagri. Kalau statemen yang ke sini (statemen berikutnya), saya tidak yakin, mungkin ada intervensi," kata Ketua Fraksi PKB-Gerindra Dadan Hidayatullah di kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012) petang.
Mengenai keputusan DPRD yang akhirnya memutuskan mengajukan pemakzulan Aceng, Dadan menyatakan tidak memasalahkannya. "Yang penting kita sudah menyatakan sikap tegas. Sesuai statemen Humas Kemendagri yang pertama, (Aceng) harus dibina gubernur. Sanksinya administratif. Ini kan teguran saja belum diberikan (sudah diajukan ke MA)," jelasnya.
Dadan mengaku tidak khawatir sikap fraksi dituding ditunggangi Aceng. Sebab, sejak awal, Fraksi PKB-Gerindra telah menyatakan sikap seperti itu.
"Ini sikap politik kami dan sudah kami musyawarah dengan anggota fraksi, termasuk dengan DPW PKB Jabar. Pernikahan yang dilakukan itu sah menurut syariat islam. Banyak yang melakukan nikah siri, tapi karena dia bupati, dipermasalahkan," katanya.
DPRD Garut resmi memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri hari ini. Setelah disetujui, draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012 dan akan segera diajukan ke MA.
DETIK


0 Komentar