BAU KORUPSI Rp 678 M TERCIUM DI KEMENHAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Meski Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam--pelapor--dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bungkam mengenai pihak-pihak terkait kongkalikong dana kementerian, tapi aroma ‘busuk’ korupsi mulai menyeruak di permukaan. Di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) misalnya, salinan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR mengungkapkan ada dugaan ketidakberesan di Anggaran Hasil Optimalisasi Non-Pendidikan APBN-P Kemhan/TNI 2012 senilai Rp 678 miliar. Sementara, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencium dugaan keanehan di Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)sebesar Rp 63 miliar.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menepis tudingan itu. Dia menegaskan semua yang berkaitan dengan anggaran dibahas secara terbuka oleh kedua belah pihak, antara DPR dan pemerintah sebagai mitra.

"Rapat-rapat Komisi I dengan pemerintah dalam membahas pembelian alutsista yang berdampak pada pemenuhan anggaran, baik itu dalam kerangka APBN, APBNP ataupun kredit ekspor, selama ini dilakukan secara terbuka, bahkan selalu diliput luas oleh media massa," tegasnya, Senin (19/11).

Ia melanjutkan, di Komisi I, biasanya anggaran baru bisa disetujui dan disahkan apabila sudah ada kesepakatan antara Komisi I dan mitra dari pemerintah, termasuk Kemenhan. Apa yang disepakati kemudian disetujui tersebut selalu berdasarkan permintaan dari kementerian, dalam hal ini Unit Organisasi, artinya bottom up. "Dan pembahasan-pembahasannya di Komisi I begitu kritis dan obyektif dalam hal pembelanjaan termasuk alutsista," ujarnya.

Agus mengatakan, tidak mengetahui ada anggota Komisi I yang secara individu melakukan kongkalikong berkaitan dengan pembahasan anggaran yang ada. Namun demikian, pada dasarnya Komisi I sangat mendukung upaya dari Seskab dalam melakukan pembenahan, dalam rangka perang terhadap korupsi dan efisiensi keuangan negara.

Sebelumnya, Menkeu, Agus Martowardojo meminta penegasan Menseskab Dipo Alam terkait penyimpangan, kolusi dan mark up anggaran Kementerian Pertahanan yang telah disetujui Pimpinan DPR.

"Bersama ini dimintakan penegasan kepada Saudara terhadap pengadaan militer sejumlah Rp 678 miliar khususnya terkait dengan alinea ke-2 surat Saudara yaitu penyimpangan, kolusi dan mark-up. Penegasan Saudara diperlukan agar Kami dapat memproses pencabutan blokir dimaksud," tulis Agus dalam suratnya kepada Dipo Alam, 25 September 2012 dikutip Senin (19/11).

Salinan surat Menteri Keuangan bernomor S-701/MK.02/2012 tertanggal 25 September 2012 yang bertajuk Klarifikasi Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P TA 2012 Kementerian Pertahanan Sebesar Rp 678 miliar.

Dalam surat itu, Agus menyebutkan telah melaksanakan pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan. "Sehubungan dengan surat Saudara nomor R-172-1/Seskab/VIII/2012, Kami (Kemenkeu) telah melakukan pemblokiran pada DIPA Kemhan/TNI dimaksud dan akan tetap kami blokir sebelum ada keputusan lebih lanjut," tulis Agus.

Namun demikian, pemblokiran teresebut dinilai cacat hukum oleh DPR. "Komisi I DPR RI bersama Pemerintah sepakat bahwa Surat Kementerian Keuangan Nomor S-2113/AG/2012 tertanggal 10 Agustus 2012 yang membintangi Dana optimalisasi Kemhan/TNI Tahun Anggaran 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga surat tersebut cacat menurut hukum," tulis pimpinan Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam laporan Singkat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kementerian Keuangan tertanggal 5 September 2012.

Sebelumnya Surat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang juga Koordinator Politik dan Keamanan DPR RI nomor AG/05687DPR RI/VI/2012 tertanggal 12 Juni 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta Minggu (18/11/2012). Surat itu menunjukkan DPR telah menyetujui permohonan dimaksud sebesar Rp 678 miliar.

"Pimpinan Komisi I DPR berharap Pimpinan DPR RI menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai persetujuan Komisi I DPR RI terhadap Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P Kemhan agar diproses lebih lanjut," tulis Priyo.

Persetujuan DPR tersebut sebesar Rp678 miliar itu meliputi pengadaan 1 paket encrypsy sebesar Rp350 miliar, pengadaan 1 paket tactical commuinication sebesar Rp15 miliar, pengadaan 1 paket monobs DF sebesar Rp115 miliar dan pengadaan 135 set alat selam closed circuit dan semi closed circuit beserta peralatan pendukung dan spare part kritis sebesar Rp 198 miliar.

Agus menambahkan mengenai kemungkinan terjadinya penyimpangan, kolusi dan mark up, Kementerian Keuangan tidak menjamin hal tersebut tidak terjadi. "Karena merupakan ranah pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI," tegas Agus. Sementara itu, sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintahkan Direktoral Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo untuk memblokir anggaran Kementerian Pertahanan.

Hal itu juga terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Herry Purnomo kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemenhan tertanggal 10 Agustus 2012 yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Surat itu antara lain menyebutkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selain diketahui pernah mengirimkan surat ke Menteri Pertahanan untuk mempertanyakan pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan APBN P Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam juga pernah meminta klarifikasi pemanfaatan dana tersebut ke Menteri Keuangan.

Berdasarkan surat bernomor R 172-1/Seskab/VIII/2012, tanggal 6 Agustus 2012, Dipo meminta klarifikasi pemanfaatan hasil optimalisasi non pendidikan APBN-P Tahun Anggaran 2012 di Kementerian Pertahanan ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dalam surat tersebut Dipo menuliskan: “Merujuk surat Menteri Pertahanan kepada Sekretaris Kabinet No R/294/M/VII2012 tanggal 26 Juli 2012, membalas surat Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pertahanan No R 154/Seskab/VII2012 Tanggal 24 Juli 2012, masing-masing perihal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN P TA 2012 Kementerian Pertahanan, bersama ini kami mengharapkan kesediaan Menteri Keuangan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan jumlah, satuan, harga dan urgensi pengadaan beberapa paket peralatan militer oleh masing-masing angkatan yang terdiri atas 1 (satu) paket Encripsy, Tactical Communication, Monograph, serta 135 set alat selam, sesuai program pengadaan Minimum Essential Force TA 2012 maupun program sampai tahun 2014.”

Bansos Rp 63 M Disoal

Sementara, Forum Indonesia untuk Transparansi Aggaran (FITRA) mencium adanya potensi pelanggaran dalam pengucuran dana Bantuan Sosial (Bansos) kepada daerah tertinggal dan desa tertinggal di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sampai Rp 63 miliar. Pelanggaran itu disebabkan adanya mekanisme yang tidak jelas dalam pembagiannya.

Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pengucuran dana yang diatur melalui Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal No.18 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Kepada Daerah Tertinggal dan Desa Tertinggal itu awalnya bertujuan untuk mengurangi permasalahaan daerah, memberdayakan masyarakat, dan berkurangnya kesenjangaan sosial antara masyarakat.

"Kalau membaca dan merenungkan peraturan menteri negara pembangunan daerah tertinggal ini sebaiknya diberikan tiga jempol untuk kementerian ini. Tapi kalau melihat realisasi anggarannya dalam konteks program Bansos pasti akan tersedak, sesak nafas, dan juga sangat mengesalkan bila melihat adanya potensi penyimpangaan sebesar Rp 63 miliar," katanya melalui siaran persnya.

Ia merinci potensi kerugian yang terjadi sebesar Rp.63.005.924.868. Ia menjelaskan, potensi kerugian itu disebabkan oleh alokasi anggaran sebesar Rp 57,8 miliar hang dibagikan tidak berdasar pada proposal atau Surat Keputusan Bupati tentang lokasi penerimaan bantuan, SPK (surat Perintah Kerja), BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan.

Ia mencontohkan beberapa program yang diduga menyimpang itu antara lain sarana air bersih di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebesar Rp 300 juta, di Kabupaten Lebong, Bengkulu sebesar Rp.298 juta, di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara sebesar Rp 313 juta, di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sebesar Rp 493 juta, dan pembangunan dermaga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 396 juta.

FITRA juga melihat terdapat dana Rp 5,1 miliar yang tidak mempunyai kontrak atau BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan. Contohnya, pembangunan jalan desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa atenggara Barat sebesar Rp 325 juta, pembangunan pasar desa di kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 663 juta.

FITRA melihat, Bansos di Kementerian Daerah Tertinggal mengandung sejumlah kejanggalan. Uchok mengatakan, salah satu kejanggalan itu ialah Bansos tahun anggaran 2011 sebesar Rp 277,5 miliar sudah tereakisasi 79,9 persen. "Tapi masih ada tagihan dari pihak ketiga sebesar Rp 9,3 miliar yang belum dibayar oleh kementerian. Sampai sekarang belum dianggarkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2012 ini. Di sini saja sudah menyalahi aturan," katanya.

Berdasar temuan itu, FITRA meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut. "Aparat hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Bansos di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ini. Oleh karena penyataan opini hasil audit BPK semester I tahun 2012 sudah jelas menyatakan bahwa pengeluaran anggaran sebesar Rp 63 miliar yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah berpotensi terjadi penyimpangaan," tutur Uchok.

Ia juga meminta DPR akan mendorong kasus ini diselidiki penegak hukum. "Anggota DPR itu dianggap kerjanya hanya tidur, duduk, dan duit. Padahal anggota DPR itu bisa beraksi, dan berani. Ayo gunakan hak pengawasan DPR Anda," ujarnya.

SURABAYAPOST

Posting Komentar

0 Komentar