SIDANG KEYKO "RATU MUCIKARI" DIGELAR SIANG INI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Yunita alias Keyko dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/10/2012) siang. Keyko ditangkap aparat Polrestabes Surabaya di Bali pada 10 September 2012 lalu.

Humas PN Surabaya Agus Pambudi menyampaikan bahwa sidang bakal digelar tertutup. Kebijakan itu berdasarkan KUHP bab XIV harus dilaksanakan secara tertutup.

Pernyataan senada diungkapkan oleh kuasa hukum Keyko yakni Jhon Siswanto dan Erry Meta. Keduanya mengeluhkan pemberitaan tentang kliennya yang terlihat terlalu dibesar-besarkan. "Dia hanya memiliki 30 anak buah. Tidak ribuan seperti dalam berita-berita itu," ujar Jhon, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, PJs Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu M.S. Ferry menuturkan bahwa Keyko dijerat dengan 2 pasal. Terdiri dari Pasal 506 KUHP tentang mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dan Pasal 2 junto pasal 17 UU No 21/2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPO). Dimana dalam pasal tersebut Keyko terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Seperti diberitakan, Keyko disebut-sebut memiliki 1.600 pekerja seks komersial (PSK). Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai umum sampai mahasiswa. Anak buah Keyko juga menyebar di berbagai tempat, di antaranya di Surabaya, Jakarta, Semarang, Bali, Malang, dan lain-lain.

INILAH

Posting Komentar

0 Komentar