DENNY INDRAYANA: GUGATAN POLRI KE KPK LUCU

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana angkat bicara soal gugatan perdata pengacara Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Denny, gugatan ini tidak relevan dan tidak perlu dilayangkan pihak Polri.

"Polri dan KPK sama-sama lembaga penegak hukum, tak elok kalau saling menggugat," kata Denny saat ditemui usai perayaan Hari Dharma Karyadhika atau Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM, di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2012.


Lagipula, Denny melanjutkan, jika ada pihak yang kalah dalam gugatan perdata ini, maka salah satu lembaga harus membayarkan sejumlah duit yang nilainya tak sedikit. Duit ini pun diambil dari kantong negara. "Makanya ini menjadi lucu," kata dia.


Selain itu, gugatan ini dinilai tidak bersandar pada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sebelumnya telah meminta agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK.


Menurut Denny, seharusnya Polri dan KPK bisa menyelesaikan masalah ini tanpa melalui gugatan perdana. Sebab, untuk pangkal masalah, yakni penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK di kantor Korlantas Polri, sebenarnya bisa diselesaikan dengan koordinasi antarkedua institusi.


Sedangkan untuk barang bukti yang dianggap Polri tak terkait kasus dan belum dikembalikan KPK, menurut Denny, ini pun bisa diselesaikan secara baik-baik. "Saya yakin KPK tahu betul bahwa keperluan barang bukti yang tidak berkaitan dapat segera dikembalikan," kata Denny.


Untuk persidangan perdana yang akan digelar beberapa hari lagi, Denny berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memaksimalkan fungsi mediasi yang memang menjadi agenda awal sidang perdata. Dia pun meminta agar hakim dapat mendorong agar masalah ini cukup selesai di mediasi. "Semoga tidak berlanjut pada pokok perkara," kata Denny.


Sebelumnya, Korlantas menuntut ganti rugi Rp 431 miliar karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. Gugatan diajukan tiga pengacara Mabes, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. Ketiganya juga berstatus pengacara tersangka kasus simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.


Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, menyebut gugatan dilayangkan karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.


Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.


Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.


TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar