ANEH, KASUS KORUPSI IRJEN DJOKO SUSILO DITANGANI KPK DAN MABES POLRI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, ditanganinya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil untuk pelayanan SIM, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, merupakan hal yang aneh.

"Sebetulnya aneh, satu perkara kok dipecah-pecah? Kenapa harus dipecah-pecah? Ada apa di balik itu?" ungkap Bambang, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/8).

Seperti diberitakan, KPK dan Mabes Polri, masing-masing telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, kemudian Mabes Polri juga mengklaim telah menetapkan tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek anggaran tersebut.

Menurut Bambang, dipecah-pecahnya penanganan kasus tersebut rawan menimbulkan benturan. Pasalnya, kasus korupsi yang ditangani KPK disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan kasus yang ditangani Mabes Polri akan disidang di Pengadilan Umum.

"Pecah-pecah akan menyebabkan benturan, kasus ditangani KPK disidang di pengadilan ad hoc, sedangkan yang ditangani Mabes disidang di Pengadilan Umum," ungkapnya.

Seperti diketahui, pagu anggaran proyek pengadaan alat simulasi itu sebesar Rp 196,87 miliyar terjadi pada tahun anggran 2011. Saat itu, Irjen Djoko Susilo menjabat Kepala Korlantas Polri.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka sebesar R 90-100 miliyar dari proyek senilai Rp 189 miliyar itu.

Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bersasarkan pasal-pasal tersebut, jenderal polisi berbintang dua yang menjabat Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011 itu, terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri juga mengaku telah menyidik kasus tersebut dan memeriksa 33 saksi. Namun, hal itu tak pernah diungkapkan kepada publik. Baru setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, Mabes Polri tiba-tiba mengklaimnya. Selain itu, Mabes Polri juga telah menetapkan tersangka.

"Kita sudah ada kesepahaman bahwa perkara yang libatkan Djoko Susilo tetap ditangani KPK dan kepolisian menangani PPK," kata Ketua KPK, Abraham Samad kemarin, usai menandatangani kesepakatan penanganan kasus tersebut dengan Polri.

GATRA

Posting Komentar

0 Komentar