SENIOR PENGANIAYA JUNIOR DI SMA DON BOSCO TERANCAM DIBUI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Senior penganiaya adik kelasnya di SMA Don Bosco terancam pidana sesuai KUHP. Selain itu juga UU Perlindungan Anak akan dibidik pada sang senior yang diduga menganiaya dengan memukul dan menyundut rokok pada juniornya.

"Kalau terbukti penganiayaan ya kita kenakan UU KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Karena itu anak-anak di bawah umur ya," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Imam Sugianto saat ditemui di Kemenperin, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi. Senin mendatang akan dilakukan pemeriksaan pada terlapor dan pelapor.

Sementara itu Del, ibunda Ary, yang dihubungi detikcom mengaku tengah menjalani pemeriksaan. "Ya saya diperiksa di Polres Jaksel," jelas Del.

Del menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor. Sedang anaknya Ary, sebagai korban belum akan diperiksa lebih dahulu.

Dugaan penganiayaan itu dialami Ary. Berdasarkan laporan kepolisian kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar masa MOS pada 24 Juli. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 8 senior sekolah dan menimpa 7 juniornya yang baru masuk, salah satunya Ary.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar