Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni akhirnya berhasil dibekuk KPK. Istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
"Iya, Neneng sudah ditangkap," ucap Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Hal yang sama juga diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Namun Johan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia akan mengumumkannya kepada media sesaat lagi.
"Iya benar. Bentar ya ada keterangan persnya," kata Johan.
Informasi yang dihimpun, saat ini Neneng sedang diamankan oleh KPK di tempat yang aman. Selanjutnya Neneng akan dibawa ke markas Abraham Samad Cs.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.
CENTROONE


0 Komentar