PENGACARA YAKIN NAZARUDIN DITUNTUT BEBAS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Terdakwa suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, optimis kliennya akan dituntut bebas.

Junimart beralasan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan penerimaan uang Rp4,6 miliar yang disebut suap kepada Nazaruddin selaku Anggota DPR.

"JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus obyektif juga. Menurut hukum, tidak berlebihan menuntut dengan bebas karena uang Rp4,6 miliar tidak bisa dihadirkan," kata Junimart Girsang.

Dia menjelaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa atas perbuatan menerima suap berupa uang Rp4,6 miliar. Sementara JPU, lanjut Junimart, tidak bisa menghadirkan bukti berupa uang Rp 4,6 miliar.

Bukti yang disodorkan jaksa, imbuhnya, hanya lima buah cek yang jumlahnya Rp 4,6 miliar. Bahkan, cek tersebut tidak langsung diterima Nazaruddin, tapi diterima oleh dua orang bagian keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. "Sehingga, tidak bisa dibuktikan penerimaan suap atau gratifikasi."

"Nazaruddin kan didakwa melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor. Tentu harus disertai bukti-bukti. Tetapi, tidak ada satu bukti yang mendukung," ujar dia.VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar