TERSANGKA PERUSAKAN MASJID AHMADIYAH JADI 20 ORANG



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Kepolisian Resor Cianjur telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Masjid Nurhidayah milik jemaah Ahmadiyah, Jumat, 17 Februari 2012 lalu. Mereka adalah warga Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agus Tri Heriyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-20 orang warga sekitar lokasi kejadian itu terbukti melakukan aksi perusakan Masjid Nurhidayah. Namun, mereka tidak ditahan. "Kita belum melakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan lapor dengan jaminan tidak akan melarikan diri," ujar Agus, Selasa, 21 Februari 2012.

Sehari sebelumnya diberitakan polisi telah merilis 15 orang tersangka. Menurut Agus, hampir 100 orang warga sudah diperiksa. Kemungkinan besar jumlah tersangka masih akan bertambah. "Motif perusakan itu karena warga sudah kesal dengan aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Padahal, mereka sudah diperingatkan berkali-kali," tuturnya.

Agus mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, batu, serta bukti-bukti lain yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan. "Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Agus.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar