TANAH PAPUA SIAP TERIMA GKI YASMIN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Masalah kebebasan beragama yang dihadapi oleh umat GKI Yasmin tak kunjung usai. Bahkan, hingga Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pihak GKI Yasmin Bogor yang memperoleh hak kepemilikan tanah pun, mereka tetap tak diizinkan beribadah di dalam gerejanya.

Romo Edy Purwanto Pr dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mempertanyakan apa yang salah ketika Pancasila mempersilakan ada lima agama di Indonesia. Mengapa umat Kristiani dalam hal ini GKI Yasmin tidak mendapatkan keadilan untuk beribadah. "Kita sama-sama berdoa kepada Tuhan, sama-sama membutuhkan tempat ibadah, lalu kenapa kita tidak boleh beribadah di tempat ibadah sendiri," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Selain itu, Pendeta Jemima Krey, Wakil Ketua Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, turut mengungkapkan kekecewaannya di hadapan para hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia mengutuk negara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap ketidakadilan yang terjadi atas GKI Yasmin.

"Kenapa saudara-saudara kami di tanah Jawa ini tidak bisa beribadah. Kita sama-sama percaya Tuhan, di Papua tidak ada satu pun larangan bagi agama lain untuk beribadah. Mengapa di sini saudara-saudara kami diperlakukan tidak adil hanya karena ingin beribadah. Negara ini mau apa? Apa yang diinginkan dari kami," ujarnya.

"Kalau di sini tidak mau terima saudara-saudara kami GKI Yasmin, Tanah Papua terbuka untuk mereka datang dan beribadah. Tolong pemerintah selesaikan ini dan berikan kemerdekaan untuk kami," katanya.

Suasana sempat hening saat pendeta yang baru saja tiba dari Papua hanya untuk menemui Mahfud MD itu mengungkapkan kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan tangis dan kekecewaan. Para tokoh agama ini mengungkapkan isi hati mereka kepada Mahfud MD yang selama ini dianggap sebagai salah satu tokoh yang dihormati masyarakat dan berpikir kritis.

Menurut Pendeta Shepart Supit, lebih kurang 1.000 gereja ditutup dengan alasan yang tak masuk akal sejak beberapa tahun lalu. Padahal, pembangunan rumah ibadah lain pun belum tentu dapat mengantongi izin. Merasa didiskriminasi, para tokoh ini meminta Mahfud mengulurkan tangan untuk membantu memberikan keadilan bagi umat Kristiani.

"Almarhum Gus Dur pernah bergurau mengatakan, masjid di kampung halamannya dibangun tidak ada izin. Namun, untuk kami, surat izin ini dibuat semacam surat sakti. Segala macam alasan dan cara digunakan agar kami tidak memperoleh kebebasan beragama. Dihambat oleh banyak hal," terangnya.

Para tokoh agama ini merasa kehilangan arah untuk mencari keadilan dan kebebasan beragama. Pembuat keputusan tertinggi di MA pun telah mengeluarkan putusan, tetapi itu tak meruntuhkan kekerasan hati Wali Kota Bogor dan sejumlah kelompok yang mengusik GKI Yasmin.

"Umat Kristen mentok dalam memperjuangkan hak konstitusi kami sebagai warga negara. Apa lagi yang diinginkan negara ini," ungkap Pendeta Shepart Supit.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar