Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Otoritas Amerika Serikat (AS) menyatakan organisasi
pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), tergolong
dalam organisasi teroris internasional. Dengan pernyataan ini, AS
memberikan sanksi tegas bagi JAT, baik terhadap kegiatannya maupun
terhadap segala kekayaan dan properti yang dimilikinya.
Pernyataan
pemerintah AS ini mulai diberlakukan pada Kamis (23/2) waktu setempat.
Pihak AS menyebut, pernyataan ini didasarkan pada Executive Order 13224
yang merupakan perintah langsung dari eksekutif AS, dalam hal ini
Presiden AS, untuk menghentikan bantuan maupun jaringan finansial bagi
setiap organisasi teroris.
Perintah ini memberikan kewenangan
kepada pemerintah AS untuk memblokir dan membekukan aset-aset milik
organisasi teroris maupun setiap anggotanya. Perintah ini ditandatangani
oleh Presiden AS George W Bush pada 23 September 2001 sebagai respons
atas serangan bom 11 September 2001 pada menara kembar World Trade
Center di New York, AS.
Berikut ini pernyataan lengkap pihak Departemen Luar Negeri AS seperti dikutip detikcom, Jumat (24/2/2012) tentang hal tersebut:
Pernyataan Teroris Bagi Jamaah Ansharut TauhidHari
ini (23/2), Departemen Luar Negeri menyatakan Jamaah Ansharut Tauhid
(JAT) sebagai Organisasi Teroris Asing (FTO) sesuai dengan Bab 219
Undang-undang Imigrasi dan Kewarganegaraan dan sebagai organisasi
Teroris Global sesuai dengan Bab 1(b) Executive Order 13224. Kelompok
yang berbasis di Indonesia ini, JAT bertanggung jawab atas serangkaian
serangan terencana terhadap warga sipil, polisi dan personel militer di
Indonesia. Pernyataan ini berkaitan dengan pernyataan Departemen
Keuangan AS terhadap 3 orang pemimpin JAT: Pjs Amir JAT Mochammad
Achwan, juru bicara JAT Son Hadi bin Muhadjir, dan tokoh pemimpin JAT
Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir, yang terkait dengan proses rekruitmen dan
pengumpulan dana.JAT berusaha untuk mendirikan kalifah
Islam di Indonesia, dan juga telah melakukan serangkaian serangan
terhadap anggota pemerintahan dan warga sipil Indonesia dalam rangka
mencapai tujuannya tersebut. Abu Bakar Ba'asyir, pendiri dan pemimpin
JAT, dan juga tercatat dalam daftar UN 1267 (resolusi Dewan Keamanan PBB
soal Al Qaeda), telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara pada
tahun 2011 atas perannya menggelar pelatihan terorismes di Aceh.
Ba'asyir juga merupakan salah satu pendiri dan mantan pemimpin Jamaah
Islamiyah (JI), yang juga dinyatakan sebagai Organisasi Teroris Asing
(FTO), yang bertanggung jawab atas pengeboman klub malam di Bali pada
tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.JAT
melakukan serangkaian serangan terhadap warga sipil maupun pemerintah
Indonesia, yang berakibat pada tewasnya sejumlah anggota Kepolisian
Indonesia. JAT juga telah merampok bank-bank dan melakukan sejumlah
tindakan melanggar hukum demi membiayai pembelian senjata, pistol, dan
bahan pembuat bom. Tahun lalu, tepatnya pada 25 September 2011, sebuah
bom bunuh diri dari JAT meledak di dalam sebuah gereja di Jawa Tengah,
menewaskan si pengebom dan melukai puluhan lainnya. Kepolisian Indonesia
telah menangkap sejumlah anggota JAT dalam kaitannya dengan pengeboman
tersebut dan sejumlah rencana serangan bom bunuh diri lainnya. Pada
April 2011, seorang pengebom bunuh diri melakukan serangannya di sebuah
masjid di Jawa Barat hingga melukai puluhan polisi dan menewaskan si
pengebom.Pernyataan ini memainkan peranan penting dalam
perjuangan kami melawan terorisme dan merupakan cara yang efektif untuk
mengurangi dukungan terhadap kegiatan terorisme dan menekan
kelompok-kelompok yang ada untuk meninggalkan terorisme. Konsekuensi
dari pernyataan ini termasuk pelarangan terhadap bantuan materi ataupun
sumber daya lainnya, atau terlibat dalam transaksi dengan JAT, dan
pembekuan seluruh harta milik organisasi dan minat mendapat harta di AS,
atau yang didapat dari AS, atau pengendalian warga AS. Departemen Luar
Negeri mengambil langkah ini dengan berkonsultasi dengan Departemen
Kehakiman dan Departemen Keuangan. Sementara itu, pengurus
JAT yang berbasis di Solo menanggapi santai pernyataan AS tersebut. Dua
anggota terkemuka yang kena sanksi Depkeu AS, Abdul Rochim dan Son Hadi,
hanya tertawa mendengar Depkeu AS membekukan aset mereka.
DETIK
0 Komentar