ORMAS KALTIM DESAK BUBARKAN FPI DARI BUMI KALIMANTAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Desakan agar ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan terus mengemuka. Kali ini sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimantan Bersatu menggelar aksi menolak FPI di halaman Balaikota Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman, siang tadi.

Forum Masyarakat Kalimantan Bersatu di antaranya Geppak, Gepak, Brigade Manguni, LPADK, PADK, Banser, GP Anshor. Selain membawa masing-masing bendera ormas, mereka juga memakai baju kebasaran dari masing-masing organisasi.

Meski tidak ada organisasi FPI di Balikpapan, mereka tetap mendesak agar pemerintah kota tidak memberikan izin pendirian organisasi massa ini. Bahkan mereka meminta agar pemerintah membubarkan keberadaan ormas itu dari bumi Kalimantan.

Dalam pernyataan sikap yang ditujukan untuk Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanudin Solong, Indonesia terdiri dari banyak suku, bahasa, ras, dan agama.

Mereka mengatakan masyarakat di Kalimantan cinta damai, cinta persatuan dan kesatuan. Keberadaan FPI dikhawatirkan dapat merusak kebersamaan tersebut.

“Apabila FPI tidak membubarkan diri dari Kalimantan secara sukarela, maka segenap elemen di Kalimantan akan mengambil sikap dan tindakan yang tegas demi terciptanya kerukunan umat beragama di Kalimantan dan NKRI,” ucap kordinator aksi Gabriel Bayer dalam orasi.

Dia juga meminta agar aparat hukum tidak takut menindak kelompok yang anarki dan mengganggu suasana kondusif kota.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kesatuan Bangsa Polisi Pamong Praja (Kesbangpol) Balikpapan, Syaiful Bachri, mengatakan hingga kini pemkot belum pernah menerima pendaftaran ormas FPI. Bahkan dia akui hingga kini tidak pernah ada pembentukan FPI di kota Balikpapan.

Syaiful menegaskan permintaan yang disampaikan sejumlah ormas patut dipertimbangkan jika ada hal-hal yang bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikan organasasi kemasyarakatan.

“Dua tahun lalu juga pernah ada penolakan, tapi sampai saat ini tidak pernah ada permohonan untuk ajukan diri pembentukan FPI,” ungkapnya, Senin (20/2/2012).

Pendirian ormas dijamin dan UU sepanjang tidak bertentangan aturan hukum. Dia menjelaskan, pendirian ormas dibolehkan namun keberadaan ormas hendak harus seusai dengan tujuan jangan sampai praktik di lapangan bertentangan dengan azaz hukum yang berlaku seperti mengganggu ketertiban umum

Berdasarkan data kesbangpol Balikpapan, jumlah ormas terdaftar sekira 40 ormas di Kalimantan sedangkan pagyuban masyarakat mencapai 89 peguyuban.

Aksi penolakan berlangsung damai, puluhan polisi, dan satpol PP berjaga selama aksi di halaman Pemkot Balikpapan.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar