Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Tersangka kasus pencucian uang, Malinda Dee, akan dijerat dakwaan jaksa dengan pasal pencucian uang dan pasal kejahatan perbankan. Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiaji ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (2/11). Ia mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan tiga dakwaan kepada Malinda Dee.
"Pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang dengan undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelas Samiaji ketika dimintai konfirmasi.
METROTV
0 Komentar