MALINDA DEE DIANCAM 15 TAHUN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Tersangka kasus pencucian uang, Malinda Dee, akan dijerat dakwaan jaksa dengan pasal pencucian uang dan pasal kejahatan perbankan. Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiaji ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (2/11). Ia mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan tiga dakwaan kepada Malinda Dee.

"Pertama soal perbankan primer subsider, pencucian uang, pencucian uang dengan undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelas Samiaji ketika dimintai konfirmasi.

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar