BEBAS BERSYARAT AGUS CONDRO DIPERTANYAKAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mempertanyakan pembebasan bersyarat yang diterima terpidana cek pelawat Agus Condro.

Kendati tidak ingin mempersoalkan, ia berharap di masa mendatang pemberian pembebasan bersyarat dilakukan secara proporsional.

"Agus Condro itu melaporkannya sudah lama, setelah dia menerima ceknya. Karena ada perselisihan internal, maka lalu dia melapor," ujar Martin dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11).

"Bukan mau mengecilkan, tapi proporsional saja. Jangan hanya karena seseorang berlaku sebagai justice collaborator, kemudian diberikan pembebasan bersyarat," lanjutnya.

Pernyataan Martin senada dengan yang dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar L Bondan. Menurutnya, identitas justice collaborator tidak perlu diungkapkan ke publik. Pasalnya, ia membawa peran sangat penting dalam membongkar korupsi. Begitu pula halnya dengan whistleblower.

"Dia pelaku, tapi dia juga pelapor. Bukan karena dia didesak lalu melapor. Peran whistleblowe luar biasa jadi wajar jika diberikan reward (hadiah), yaitu tidak dipidana," terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku Agus Condro mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik dan bekerjasama dengan penegak hukum.

"Dia kerjasama dengan penegak hukum dan mengaku dkorupsi. Dia enggak banding atas putusan sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dia juga mengembalikan cek pelawat sebesar Rp500juta, dan ukuran dia justice collaborater ada SK (Surat Keputusan) dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," paparnya.

MICOM

Posting Komentar

0 Komentar