TAK LAPOR BERTEMU NAZARUDDIN, CHANDRA TERANCAM SANKSI ETIKA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengakui pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK bidang penindakan Chandra M Hamzah di kediaman tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin. Chandra pun terancam terkena sanksi etik dan profesi jika terbukti benar melakukan pertemuan dengan Nazaruddin dan Benny, meskipun saat itu ketiganya tak membicarakan penanganan kasus yang ada di KPK.

Sanksi etik akan mendera Chandra jika advokat itu ternyata tak mengoordinasikan atau memberitahukan adanya pertemuan itu kepada koleganya sesama pimpinan yang lain. "Ya itu sudah melanggar etika," ujar anggota Komite Etik yang juga penasihat KPK Said Zainal Abidin saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (20/8/2011).

"Tapi hukumannya lebih ringan dibandingkan kalau dia membahas kasus dalam pertemuan itu," imbuh Said.

Ancaman itu sendiri masih mungkin dielakkan Chandra. Pasalnya Komite Etik, masih akan mengonfirmasi kebenaran pengakuan Benny itu kepada Chandra. Sejauh ini, Komite memang belum memintai keterangan Chandra. Pemeriksaan Chandra dan pimpinan lain, kata Said, baru akan dilangsungkan seusai Komite memeriksa Nazaruddin dan Saan Mustofa. Pemeriksaan terhadap Nazar dan Saan dijadwalkan berlangsung Senin (22/8/2011) mendatang.

Untuk diketahui, Benny mengaku pernah hadir dalam pertemuan antara M Nazaruddin dan Chandra M Hamzah di kediaman mantan Bendahara Umum Demokrat itu. "Betul pertemuan itu memang ada. Saya diundang melalui telepon oleh saudara Nazaruddin. Dan ketika saya datang ke sana, sudah ada Pak Nazaruddin dan Pak Chandra Hamzah," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8/2011).

"Tidak ada ngomong kasus, tidak ada deal kasus, tidak ada transaksi. Juga tidak ada penyerahan uang seperti yang dituding oleh saudara Nazaruddin," imbuhnya.

Nah keterangan Benny ini lah yang nantinya akan diklarifikasi Komite kepada Chandra. "Bagamana pertemuannya, apa yang dibicarakan? Urusannya apa?" kata Said.

Komite juga akan mencari tahu dalam kapasitas apa Chandra, Nazaruddin, dan Benny bertemu kala itu, termasuk apakah saat pertemuan itu terjadi, Benny ataupun Nazaruddin, telah menjadi pihak yang tersangkut perkara di KPK atau tidak.

Selain itu, Komite juga akan menanyakan apakah selain pertemuan itu, Chandra pernah bertemu lagi dengan keduanya atau satu dari antara keduanya, dalam kesempatan lain. Jika ternyata saat bertemu, Chandra tahu Nazar atau Benny merupakan pihak yang tersangkut perkara di KPK dan atau Chandra pernah bertemu lagi dengan mereka atau satu dari antara keduanya pada kesempatan lain untuk lebih dari sekedar silahtuhrahmi sebagai mitra kerja, maka tersangka kasus penyalahgunaan dan pemerasan itu telah melanggar etika sebagai seorang pimpinan KPK.

Lalu bagaimana dengan pertemuan Chandra dengan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum pada 2007 lalu? Said mengatakan, mekanisme penilaian ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Chandra dalam pertemuan itu akan berbentuk sama dengan kasus pertemuan dengan Nazaruddin. "Dia melapor nggak? Dia bertemu waktu itu Anas sudah jadi Ketua Umum demokrat nggak? Anas sudah bermasalah belum di KPK?" ucapnya.

TRIBUN

Posting Komentar

0 Komentar