OC: NENENG DI LUAR, SAYA NGGAK MAU KASIH TAU

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Saat dipulangkan dari Bogota, Kolombia, Muhammad Nazaruddin tidak didampingi istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Menurut Wakil Dubes RI di Kolombia, Made Subagia, perempuan itu meninggalkan Kolombia lebih dulu, menuju Malaysia.

Terkait Neneng, pengacara Nazaruddin OC Kaligis mengatakan, ia pernah berkomunikasi dengan ibu dua anak tersebut. "Dia mau pulang, tapi jangan dizalimi," kata OC Kaligis di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011. "Saya mau bawa ke KPK, kuasa saya dicabut atau tidak. Dia ibu rumah tangga nggak tahu apa-apa. Dia cuma pernah disetor suaminya Rp125 juta, bini (istri) saya, saya setor Rp1 miliar, kalau lagi sayang, Rp2 miliar."

Kaligis menegaskan, Neneng belum tertangkap. Lantas, di mana dia berada? "Saya nggak mau kasih tahu tapi ada di luar negeri."

Saat ditanya apakah ketika pulang, Neneng langsung ditahan KPK, Kaligis menjawab, "apa boleh buat." Dia menuduh, penetapan Neneng sebagai tersangka dalam rangka tawar-menawar. "Akal-akalan begitu kan. Supaya bisa begini: kalau you macam-macam langsung saya kerangkeng you punya istri, begitu."

Penetapan tersangka, lanjut dia, untuk menekan Nazar. "Sudah pasti itu. Itu pendapat saya. Belum diperiksa sudah tersangka, padahal cuma pernah disetor Rp125 juta sama suaminya, itu korupsi katanya. Nanti kalau dia pulang pasti dimasukin (penjara) kan."

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar belum dapat memastikan keberadaan istri Muhammad Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Berdasarkan data terakhir paspor, Patrialis mengatakan Neneng masih berada di Kolombia.

"Kalau Neneng berdasarkan paspor kita belum cek lagi, tapi fakta terakhir yang diketahui imigrasi di Kolombia," kata Patrialis disela-sela wawancara Pansel KPK dengan Calon Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin 15 Agustus 2011.

KPK sudah menetapkan Neneng sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting sebagai tersangka.

Neneng sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3, ‎ Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2011.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar