GUGAT PEMBERIAN DOKTOR HC RAJA ARAB

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Di tengah kondisi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yag menghangat, Universitas Indonesia malah memberikan gelar Doktor Honoris Causa, kepada Raja Arab Saudi.Hal itu mengundang reaksi keras dari Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka. "Aneh, UI memberi gelar doktor HC kepada Raja Saudi. Apa pertimbangannya?," ungkap Rieke, kepada pers di Jakarta, Selasa (23/8).

Rieke menyatakan, seharusnya UI sebagai lembaga akademis, melakukan kajian, tinjauan dengan riset yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi terkait Tenaga Kerja Indonesia d Arab Saudi. Lalu, hasilnya diberikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan dan kajian untuk mengambil kebijakan. "Tapi, saya tidak mengerti kok bisa gelar itu diberikan," kata Rieke. Belum lagi, kata dia, kabar yang menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran tertinggi terhadap TKI di luar negeri adalah oleh Arab Saudi, yang kemudian diikuti Malaysia.

Di sisi lain, dia menyatakan bahwa saat ini DPR tengah memerbaiki Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Rieke juga melihat pemerintah belum melakukan ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentangnperlindungan buruh dan keluarganya, sta ratifikasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga. "Padahal konvensi ini sangat penting."

Ia menegaskan, DPR tetap memertahankan beberapa pasal yang dianggap penting dalam UU nomor 34 tahun 2004 tersebut. "Dimana ada larangan kepada pemerintah untuk mengirim tenaga kerja ke negara lain yang tidak mempunyai perjanjian tertulis dan tidak mengirimkan TKI ke negara yang tidak melindungi HAM warga negara itu," ujar Rieke.

JPNN

Posting Komentar

0 Komentar