DIVONIS 10 BULAN PENJARA, ADJIE NOTONEGORO PASRAH

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Desainer kondang Adjie Notonegoro menyatakan pikir-pikir menyusul vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2011. "Kita pikir-pikir dulu," kata Adjie usai menjalani sidang.

Majelis hakim yang dipimpin Yonisman itu memutuskan Adjie Notonegoro terbukti bersalah dalam kasus pengadaan seragam Bank Rakyat Indonesia. Adjie dinilai telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penipuan. Vonis tersebut 8 bulan lebih ringan dari yang dituntut jaksa, yakni 1,5 tahun penjara.

Adjie Notonegoro menanggapi dengan dingin keputusan hakim tersebut. "Biasa-biasa saja. Saya sudah pasrah," kata Adjie. "Keinginan saya, kan, bebas, tapi itu tidak mungkin."

Pengacara Adjie, Afrian Bondjol, mengatakan akan mempelajari keputusan tersebut hingga satu pekan ke depan. Setelah itu, ia baru akan memutuskan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. "Kita dikasih kesempatan selama seminggu untuk berpikir. Kita akan ambil kesempatan itu," kata Afrian Bondjol.

Adjie Notonegoro kembali meringkuk di dalam tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta menerima berkas yang dilaporkan Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora dan Dewi Cinta. Masing-masing mengaku ditipu Adjie sejumlah uang senilai Rp 147 juta dan Rp 107 juta.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar