Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Upaya penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1.454 gram oleh Mossei Morteza, 34, seorang warga negara (WN) Iran kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (24/1) pagi lalu. Pelatih gulat dan juga penjual parfum ini ditangkap usai mendarat dari pesawat Garuda Indonesia GA 089 jurusan Dubai-Jakarta di Terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Soekarno-Hatta, Iyan Rubiyanto menyatakan ditangkapnya Mossei yang hendak menyelundupkan ribuan gram SS itu menyelamatkan 6.000 anak bangsa dari kecanduan narkoba. Karena 1 kilogram SS bisa dikonsumsi 4.000 orang. ”Dia ditangkap karena petugas intelijen melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan,” ujar kepada INDOPOS. Dari hasil pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan serbuk putih berupa kristal di laptop dan charger laptop yang dibawa tersangka. Begitu juga pada kotak speaker dan kotak parfum yang juga dia bawa dari negaranya.
”Setelah kami tes, bubuk menyerupai kristal itu adalah sabu-sabu,” ucapnya juga. Setelah dibongkar semuanya, kata Iyan, total narkoba yang dibawa Mossei Morteza 1.454 gram senilai Rp 2,18 miliar. Kasus ini sempat dikembangkan bersama BNN, namun penerima narkoba, diduga telah mengetahui kurirnya ditangkap. Sehingga petugas tidak berhasil menangkap penerimanya. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumanmya penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, berikut denda Rp 10 miliar,” ungkapnya juga. Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan berdasarkan pengakuan tersangkan ke tanah air untuk berlibur. Sebelum berangkat ke Jakarta, tersangka dititipkan laptop, speaker dan kotak yang berisi parfum dan aftershave oleh rekannya untuk diserahkan kepada seseorang di Jakarta.
Sementara itu, data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkoba saat ini mencapai 3,6 juta jiwa atau 2 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Itu diungkapkan, Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada INDOPOS kemarin. Itu berdasarkan penelitian Universitas Indonesia (UI) bersama BNN belum lama ini. Para pengguna narkoba itu terdiri dari pemakai, pecandu dan coba-coba menggunakan narkoba. ”Ironisnya lagi dari 3,6 juta pengguna narkoba itu, 1 juta diantaranya adalah pencandu yang memang membutuhkan barang memabukkan ini setiap harinya,” ungkapnya juga. Menurutnya lagi, pasar narkoba yang besar di tanah air membuat upaya penyelundupan narkoba oleh sindikat jaringan internasional terus dilakukan dengan berbagai modus.
Dengan memanfaatkan warga negara dunia ketiga sebagai kurir yang mau dibayar. Termasuk WNI. ”Penyelundupan akan berhenti kalau pangsa pasar narkoba berkurang dan tidak ada lagi yang mau membeli narkoba,” cetusnya juga. Guna menekan pengguna narkoba itu, lanjut Sumirat juga, melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2009 setiap pecandu narkoba wajib direhabilitasi. Kalau mereka direhabilitasi secara otomatis pangsa pasar narkoba berkurang. Tapi dia mengaku kesulitan lantaran kebanyakan orang tua di Indonesia melindung anaknya yang pecandu narkoba karena takut aibnya terbongkar. Bahkan, ada rela membelikan anaknya narkoba agar tidak sakaw. ”Makanya tidak heran, tempat rehabilitas kosong melompong. Padahal pecandu banyak,” ungkapnya lagi. Guna menekan penyelundupan narkoba oleh warga negara (WN) Iran, Kepala BNN Komjen Gories Mere pada 2010 mengunjungi Iran untuk sosialisasikan Undang-Undang Narkotika di Indonesia. ”Untuk memberitahu sanksi narkoba berat di tanah air. Sebab di Iran membawa sabu-sabu hanya didenda,” cetusnya lagi.
INDOPOS
0 Komentar