Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Indah Suksmaningsih, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melihat bahwa dalam kasus pencurian pulsa konsumen telepon seluler itu terjadi karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo memberikan jalan bagi penyedia jasa seluler melakukan itu.
Dia menegaskan, Kementerian Kominfio yang membuat peraturan, yang melindungi para penyedia jasa, itu kleptomani, sama artinya mengambil duit rakyat. "Tetapi ketika kita protes, katanya, itu ulah penyedia jasa seluler, karena dia menggunakan uangnya untuk pembangunan di daerah. Itu duit saya, saya berkali-kali unreg tetap diambil.”
“Kenapa (ini terjadi-red), karena ada satu peraturan tertulis disitu, negatif option, yang itu dilarang dalam kredit card, tetapi dibiarkan dalam telepon seluler. Terus Anda mau ngomong apa itu karena pengaruh itu tadi, negara membuat saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya, dalam pertemuan dengan wartawan di Kementerian Perdaganganm Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Lebih lanjut, dijelaskannya, ada satu hal yang terlupakan, saat konsumen sudah cerdas dan produsen yang bertanggungjawab, yakni lupa satu peran negara. Dikatakannya bahwa, ada satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha, sudah mengadu tetapi tidak selesai, tanpa adanya peran negara.
Sesuatu yang paling menyakitkan masyarakat saat ini, paparnya, adalah masalah pencurian pulsa oleh telepon seluler yang jumlahnya 180 juta pelanggan, dimana 90 persennya adalah pengguna kartu pra-bayar.
“Saya konsumen yang cerdas, saya sudah tahu bahwa saya sudah menjawab unreg tetapi duit saya tidak kembali,” ujarnya. Dan ini menurutnya, perlu dukungan perlindungan konsumen oleh negara dalam mengeluarkan aturan kebijakan.
Sementara itu, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad menyatakan hal senada. Dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen sangatlah dibutuhkan sinergi di semua elemen, termasuk aturan kebijakan pemerintah.
TRIBUN
0 Komentar