Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan pegawai pajak yang terjerat dalam kasus mafia pajak, dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Penasihat hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution menilai ada skenario menutupi kasus yang lebih besar lagi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dalam masa tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Rhein Singal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Rhein Singal, Yuni Daru, Arief Indra, dan Syarief ini, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa Gayus Tambunan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya masa bakti yang masih relatif singkat, yakni empat tahun tidak tampak sama sekali jiwa selaku abdi negara selain memanfaatkan kelemahan sistem di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa juga tak mengakui perbuatannya bahkan berbelit-belit di persidangan," ungkap jaksa.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Namun, menurut Gayus, tuntutan jaksa ngawur. "Saya yakin majelis hakim yang diketuai Ibu Albertina sangat objektif dan akan memutus perkara berdasarkan fakta di persidangan," ujarnya.
Penasihat hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mengaku kaget dan menyesalkan jaksa yang hanya mengambil data dari berita acara pemeriksaan. Buyung khawatir perkara hukum Gayus yang lain yang lebih besar lagi tidak dianggap.
"Ini kan perkara ecek-ecek, perkara teri, kecil. Yang mafia hukum itu belum dibuka, dari mana asal uang Rp25 M, dan Rp74 miliar. Itu kan tidak dibongkar sama sekali," pungkas Buyung.
MICOM
0 Komentar