Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Perempuan yang telah menganiaya sepupunya sendiri hingga tewas pada September lalu, Catherine (21), dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, karena dianggap bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 mengenai kekerasan terhadap rumah tangga.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Asep Amirudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2010).
Pada 8 september lalu di kediamannya di Jl. Pulomas Barat 10, no 8, Rt 3 Rw 10, Rawamangun, Pulomas, Jakarta Timur, Catherine telah meletakan sepupunya yang berumur 3,5 tahun, Alvaro Cleon Lee, ke sisi luar pagar pengaman lantai dua.
Kemudian ia memukul tangan korban dengan rotan yang dibeli khusus untuk menghukum korban, hingga akhirnya korban terjatuh ke lantai satu yang berjarak sekitar 4 meter dari lantai dua dan tewas.
Menurut pembantu keluarga Catherine, Ida Farida (21), sebelumnya korban juga sering mendapatkan penganiayaan dari Catherine dan sekali oleh ayah Catherine, Chang Yu (65), karena kelakuan korban yang dianggap oleh pelaku sebagai kenakalan
Berdasarkan visum oleh RSCM pada 15 September lalu, korban meninggal dikarenakan retak pada tengkorak, memar pada otak besar dan kecil serta pendarahan dibawah selaput otak. Pada tubuh korban, berdasarkan hasil visum juga ditemukan banyak luka memar, yang di sebabkan oleh penganiayaan berulang.
Selain pasal 44 ayat 1, karena perbuatanya Catherine juga dijerat dengan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjarta, serta pasal 338 KUHP mengenai kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Chang Yu, atas perbuatannya didakwa dengan dua pasal kolektif, yakni pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Ratih Puspa Nusanti, terhadap dakwaan yang diajukan JPU terhadap kedua terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Selain itu ia juga mengajukan dihadirkannya penterjemah bagi Chang Yu, yang merupakan warga negara Taiwan dan kurang mahir berbahasa Indonesia.
TRIBUN
0 Komentar