GUGATAN DITOLAK MK, WARGA KEEROM ANCAM PINDAH NEGARA

Please comment & share this article, thanks!

Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Keerom. Karena ditolak gugatannya, pendukung Celsius yang mengatasnamakan Tokoh Adat Perbatasan Keerom mengancam akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Anak Adat Keerom Drs Celsius Watae harus dilantik menjadi bupati Keerom periode 2010-2015. Jika tidak dilaksanakan, lebih baik seluruh wilayah tanah adat Kabupaten Keerom masuk Wilayah Negara Papua New Guinea," kata Ketua Tokoh Adat Perbatasan Keerom, Herman Yoku kepada wartawan di Hotel Royal, Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Herman, perwakilan dari Masyarakat Adat Keerom kini dipersiapkan berangkat ke Port Moresby untuk menemui Parlemen Papua Nugini. Tujuannya, untuk memindahkan batas NKRI supaya seluruh tanah adat Keerom masuk ke wilayah Papua Nugini. "Kalau calon pasangan (Yusuf Wally – Muh Markum) ini dilantik maka (tokoh adat) akan berangkat," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Herman meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memperhatikan kembali SK Pelantikan Bupati Keerom yang diusulkan oleh Gubenur Papua. Ia juga minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar meninjau kembali putusan MK karena tidak adil.

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis (28/10), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Celcius Watae-Marsudi. Putusan MK itu tertuang dalam amar putusan Nomor 180/PHPU.D-VIII/2010.

Sebagaimana diketahui, Celcius dalam permohonannya mendalilkan pasangan calon bupati Yusuf Wally menderita sakit stroke. Namun KPUD Keerom ternyata meloloskan Yusuf. Belakangan keputusan KPUD Keerom itu dianggap kubu Celcius-Marsudi sebagai bentuk pelanggaran yang menciderai konstitusi.

Karenanya, kubu Celcius-Marsudi menuding keikutsertaan pasangan Yusuf Wally-Muh Markum nya pada Pemilukada Keerom sudah cacat hukum. Namun oleh MK, permohonan Celcius ditolak dan tetap mengukuhkan kemenangan Yusuf Wally yang berpasangan Muh Markum.  


JPNN

Posting Komentar

0 Komentar